Kredit Yang Tak Jua Mengucur

Tuesday, June 30, 2009 Writen by Gaza

Ada tiga golongan orang dalam hal meminjam uang : a) butuh ; b) belum butuh ; c) ketagihan. Ketika pinjaman uang diambil untuk tujuan keuangan tertentu, ini namanya butuh. Orang yang dapat membiayai segala kebutuhannya dengan uang tunai, tidak membutuhkan pinjaman. Mereka yang terus-menerus mengambil pinjaman, sudah pasti memiliki ketergantungan tingkat tinggi terhadap utang. Ini sudah ketagihan.

Sikap yang terbaik dalam menghadapi utang adalah dengan tidak mengambilnya. Bebas utang selain membuat Anda sehat secara finansial juga membuat hidup lebih tenang lahir batin. Lagi pula meminjam uang ke bank bukan perkara gampang. Banyak orang merasa sudah memenuhi berbagai persyaratan, tetapi tetap saja pinjaman ditolak. Kondisi ini sangat berkaitan erat dengan posisi finansial di mana seseorang atau sebuah keluarga berada yang menyebabkan pengajuan pinjaman ke bank ditolak. Mari kita bahas.

1. Sejarah pinjaman yang buruk (bad credit history)

Masa lalu tinggal kenangan tak perlu disesali apa yang telah terjadi. Pepatah ini bagaimanapun puitisnya namun tak akan membuat bank bersikap manis romantis. Bahkan boleh dibilang bank anda cenderung skeptis dan ekstrahati-hati .

Ini terjadi jika Anda pernah memiliki sejarah catatan pembayaran cicilan utang yang buruk pada masa lalu. Misalnya, Anda pernah memiliki tunggakan utang yang belum terselesaikan di bank A, kemudian Anda mengajukan pinjaman baru ke bank B. Kemungkinan pengajuan pinjaman Anda ke bank B bakalan tidak disetujui. Bank B tentunya tidak mau mengalami nasib yang sama dengan Bank A. Gara-gara cicilan utang macet, bank kehilangan uang mereka.

Sejarah pembayaran utang nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya tercatat dengan baik di data base Bank Indonesia. Begitu kita menyerahkan formulir pengajuan pinjaman ke bank , mereka akan memverifikasi riwayat pembayaran pinjaman terdahulu.

Jika termasuk dalam daftar debitur macet, pinjaman anda bisa ditolak. Bagusnya catatan buruk tersebut bisa dihapus, syaratnya Anda menyelesaikan terlebih dulu tunggakan pinjaman di bank sebelumnya.

Konon ada sedikit toleransi, setelah masa 2 tahun catatan buruk tersebut bisa dianggap tidak valid. Artinya bank bersedia memberikan pinjaman walaupun Anda memiliki reputasi yang kurang baik. Mungkin setelah masa 2 tahun calon debitur dianggap sudah insaf dan bisa membangun kembali reputasi pinjaman yang baik pada masa depan. Barangkali.......

2.Agunan kurang layak

Bank mengklaim dirinya bergerak di bisnis simpan pinjam, tetapi mereka mensyaratkan adanya agunan dalam pengajuan pinjaman. Agunan adalah jaminan pinjaman berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau jenis aset lainnya yang dianggap layak oleh bank. Jika pinjaman macet, jaminan bisa disita bank dan dijual untuk menutup saldo pinjaman tersebut. Tak heran calon debitur kerap menggampangkan pinjaman mereka. Kalau macet tinggal disita saja toh. Jadilah bisnis bank serupa bisnis properti yang kerjanya melakukan jual beli tanah dan bangunan . Ini anggapan yang tidak benar.

Jaminan diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit macet. Jika pembayaran pinjaman berjalan lancar, jaminan akan dikembalikan. Hanya ketika terjadi kredit macet setelah 3 bulan berturut-turut barulah jaminan bisa disita. Jelaslah, bahwa pinjaman diberikan karena anda memiliki penghasilan, bukan karena agunan. Namun, tanpa agunan tidak ada yang meng-cover risiko kredit macet, pinjaman pun sulit diberikan.

3. Kemampuan mengembalikan pinjaman kurang

Berutang kerap dianggap memalukan dan identik dengan orang miskin. Tentu saja ini tidak benar. Utang tidak pernah ditujukan untuk orang miskin, yang diberikan tanpa perlu dikembalikan alias sedekah. Bahkan Muhammad Yunus dengan Grameen Banknya, yang mengklaim diri mereka bank untuk orang miskin, tidak melakukan hal itu. Pinjaman tetap harus dikembalikan dengan bunga selangit.

Kemampuan mengembalikan pinjaman adalah kuncinya. Gampangnya Anda harus memperlihatkan kepada bank bawa Anda memiliki penghasilan berjalan. Dari penghasilan inilah yang akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman.

Tidak ada penghasilan, tidak ada pinjaman. Tidak masalah jika sudah memiliki kewajiban cicilan pembayaran utang berjalan. Otomatis akan diperhitungkan ke dalam kemampuan anda, asalkan total cicilan sebelumnya ditambah cicilan pinjaman baru tidak melebihi 30% dari penghasilan Anda.

4. Tidak ada modal sendiri

Mengapa bank mensyaratkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% dari harga rumah pada KPR ? Ketentuan ini juga berlaku pada kredit mobil dan kredit usaha. DP ini tidak dibayarkan ke bank, tetapi ke pihak developer atau ke dealer mobil. Pada pinjaman usaha sedikit berbeda. Dari total kebutuhan pinjaman, maka bank hanya akan membiaya 70%-nya saja. Sisanya harus diusahakan sendiri oleh calon debitur.

Mempertimbangkan moral hazard, bank selalu berasumsi dengan skenario terburuk. Debitur selalu dianggap akan cenderung macet ketimbang lancar. Jika pinjaman dibiayai 100%, dikhawatirkan debitur menjadi kurang bertanggung jawab. Biarin aja, itu kan uang bank ! Jika debitur juga turut mengusahakan permodalan sendiri sebesar 30%, paling tidak akan mengusahakan yang terbaik agar modal yang ikut ditanamkannya juga kembali. Inilah mengapa untuk meminjam uang butuh uang. Nah, persiapkan dulu modal sendiri sebelum meminjam ke bank.

5. Situasi pekerjaan tidak mendukung

Kondisi ekonomi sangat berpengaruh terhadap kinerja dunia usaha. Kalau kita terlusuri kembali dampak krisis finansial global banyak pabrik otomotif, tekstil dan sepatu yang tutup. Akibatnya bank pun akan sangat ekstrahati-hati memberikan pinjaman kepada calon debitur yang penghasilannya terkait dengan industri ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa profesi yang dianggap berisiko tinggi juga sulit mendapatkan pinjaman bank. Contohnya seperti pekerja seni dengan penghasilan yang tidak tetap dan sangat sensitif dengan selera konsumen, polisi atau pilot dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Kesimpulannya kondisi ekonomi & selera pasar yang berpengaruh terhadap kinerja suatu bidang usaha tertentu atau membuat situasi pekerjaan seseorang menjadi kurang menguntungkan, akibatnya pinjaman bisa ditolak.

Sumber: Mike Rini & Associates- Financial Counselling & Education

Post a Comment